KPK Periksa Dua Eks Direktur Pertamina Usut Dugaan Korupsi LNG

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/11/2023, 17.14 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua mantan direktur keuangan PT Pertamina (Persero) Andri T. Hidayat dan Elvita M. Tagor pada Rabu (15/11). Keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di perusahaan milik negara itu. 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011 hingga 2014,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi memenuhi panggilan penyidik. Dalam perkara tersebut, KPK pada Selasa (19/9) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka. Ia disebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaanLNG di PT Pertamina pada 2011–2021.

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012. Saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia. Pengadaan diperlukan untuk mengatasi perkiraan defisit gas yang akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009–2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri. Perusahaan yang diajak antara lain perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. Ia juga disebut tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Karen saat itu juga tidak menyiapkan pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS). Karena tidak ada RUPS saat itu Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik. Hal itu kemudian membuat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero. Perbuatan Karen telah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Antara