Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada tahun 2024. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama bagi PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%," kata Jokowi dalam pidato RUU APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para PNS dan pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara. Saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan dan besaran gaji pensiun PNS 2024 terbaru. Artinya, ketentuan tahun ini masih mengacu aturan lama, berikut penjelasannya:
Aturan Gaji Pensiun PNS
Gaji pensiun PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.
Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.
PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun. Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.
Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS. Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.
Besaran Gaji Pokok PNS
Berdasarkan lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja adalah sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
- Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
- Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
- Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 s.d. Rp.3.373.000;
- Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
- Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
- Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
- Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
- Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
- Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
- Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
- Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
- Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
- Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200.
Dengan kenaikan gaji sebesar 8% yang diumumkan oleh Jokowi, maka gaji pokok PNS pada tahun 2024 akan menjadi sebagai berikut:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 s.d. Rp 2.522.664;
- Golongan Ib : Rp 1.840.860 s.d. Rp 2.670.732;
- Golongan Ic : Rp 1.918.728 s.d. Rp 2.783.700;
- Golongan Id : Rp 1.999.944 s.d. Rp 2.901.420.
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 s.d. Rp.3.642.840;
- Golongan IIb : Rp 2.385.072 s.d. Rp 3.797.604;
- Golongan IIc : Rp 2.485.944 s.d. Rp 3.958.200;
- Golongan IId : Rp 2.591.136 s.d. Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp 2.785.752 s.d. Rp 4.575.312;
- Golongan IIIb : Rp 2.903.580 s.d. Rp 4.768.848;
- Golongan IIIc : Rp 3.026.484 s.d. Rp 4.970.592;
- Golongan IIId : Rp 3.154.464 s.d. Rp 5.180.760.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 s.d. Rp 5.400.000;
- Golongan IVb : Rp 3.426.948 s.d. Rp 5.628.420;
- Golongan IVc : Rp 3.571.884 s.d. Rp 5.866.452;
- Golongan IVd : Rp 3.722.976 s.d. Rp 6.114.536;
- Golongan IVe : Rp 3.880.548 s.d. Rp 6.373.296
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua akan Direvisi
Pemerintah berencana merevisi skema Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban fiskal negara dan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Menurut buku Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah memperkirakan iuran yang diterima dan hasil pengembangan dana JHT oleh PT Taspen masih dapat memenuhi kewajiban program JHT. Namun, di sisi lain, besaran likuiditas itu pemerintah perkirakan masih meningkat di tengah potensi peningkatan rasio klaim tunjangan hari tua dari 2022 sebesar 240,9%, menjadi 252,3% pada 2024, dan bergerak ke level 254,7% pada 2027.
Sementara itu, program JP dianggap belum memberikan manfaat yang cukup bagi para pensiunan, terlihat dari rendahnya rasio nilai manfaat dibandingkan dengan penghasilan saat aktif bekerja atau istilah lainnya replacement ratio. Pemerintah menilai nilai replacement ratio berada pada kisaran 9% untuk pegawai golongan IVe hingga 33% untuk pegawai golongan IIa.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyusun skema terbaru yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pensiunan, sekaligus mengendalikan pertumbuhan belanja pensiun yang semakin membengkak. Skema baru ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengatur tentang jaminan pensiun dan JHT yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah belum merinci bagaimana skema baru jaminan pensiun dan JHT bagi ASN akan diterapkan. Namun, pemerintah berkomitmen untuk melibatkan semua pihak terkait, termasuk para pensiunan, dalam proses penyusunan skema baru tersebut. Pemerintah juga berjanji untuk menjaga hak-hak para pensiunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah aturan dan besaran gaji pensiun PNS 2024 terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para PNS dan pensiunan PNS yang telah berdedikasi bagi bangsa dan negara.