Pakai Masker Saat Diperiksa Bareskrim, Firli Bahuri: Saya Batuk Berat

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021).
Penulis: Ade Rosman
6/12/2023, 15.07 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri hadir di Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYl), Rabu (6/12). 

Saat mendatangi Bareskrim, Firli mengenakan masker. Ia beralasan saat ini dirinya tengah dalam keadaan sakit batuk sehingga mengenakan masker.

Firli tiba sekitar pukul 09.15 WIB, lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan pukul 10.00 WIB.Saat tiba di Lobby Bareskrim, Firli tak mengucapkan sepatah katapun kepada awak media yang telah menunggu. 

Usai diperiksa penyidik polri selama hampir 5 jam barulah Firli memberi penjelasan. Namun penjelasan disampaikan secara tertulis. Ia menyebutkan kondisi kesehatannya sedang tidak baik. 

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walau Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli. 

Firli mengatakan, ia telah 3 kali dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Ia telah memenuhi pemeriksaan pada 24 Oktober 2023, 16 November 2023, dan 1 Desember 2023. 

Dengan kedatangan hari ini ia sudah diperiksa sebanyak 4 kali. Adapun, dua dari tiga kali pemeriksaan itu berstatus saksi, serta satu kali sebagai tersangka.

Tim penasihat hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya bekerja sama dalam memberikan keterangan kepada penyidik. “Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," kata Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.


Reporter: Ade Rosman