Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, tak ditahan usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diperiksa penyidik selama 10 jam dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka itu. Ia tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB, lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.
Dia keluar tanpa mengeluarkan sepatah katapun sekitar pukul 20.10 WIB, dan langsung menuju mobil hitam. Kendati demikian, dia memberikan keterangan tertulis yang dibagikan pada awak media yang telah menunggu di Bareskrim Polri,
Firli menyatakan telah memberikan keterangan secara lengkap pada penyidik. "Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli dalam keterangan tertulisnya.
Purnawirawan polisi itu mengenakan masker saat tiba maupun meninggalkan Bareskrim.Firli beralasan hal itu karena dirinya tengah sakit batuk.
"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walaupun Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," katanya.
Firli mengatakan, sebelumnya telah tiga kali dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pertama yaitu di tahap penyidikan tanggal 24 Oktober 2023. Pemeriksaan kedua dan ketiga yaitu 16 November 2023 serta 1 Desember 2023.
Adapun, dua dari tiga kali pemeriksaan itu berstatus saksi, serta satu kali sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan surat panggilan pemeriksaan kedua Firli tersebut telah dilayangkan pada pada 3 Desember 2023 lalu. Kendati demikian, Trunojoyo tak mendetailkan apa saja yang akan didalami pada Firli dalam pemeriksaan.
"Proses ini akan dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (5/12).
Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12) lalu. Meski berstatus tersangka, namun Firli masih belum ditahan.
Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. Berkaitan dengan hal itu, Firli pun diberhentikan dari posisinya sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah yang kini dijabat oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.