Profil Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ilustrasi, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji (kiri) didampingi Kasubbagopinev Bagpenum Ropenmas Div Humas Polri AKBP Shinto Silitonga (kanan) memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus peretasan situs e-commerce di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Penulis: Agung Jatmiko
8/12/2023, 15.12 WIB

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi dan merotasi sejumlah perwira di tubuh Polri. Salah satu perwira yang dirotasi adalah Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, yang ditugaskan menjadi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri.

Ia Menggantikan Brigjen. Pol. Adi Vivid, yang diangkat menjadi Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rotasi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Kapolri ST/2750/XII/KEP/2023, tertanggal 7 Desember 2023.

Sosok Himawan sejatinya tidak asing di lingkungan Tindak Pidana Siber Bareskrim, karena sebelumnya ia pernah bertugas di direktorat ini.

Berikut ini profil singkat Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, dari perjalanan karir, serta kiprahnya di bidang penanganan tindak pidana siber Indonesia.

Karir Brigjen Polisi Himawan Bayu Aji

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji merupakan alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995. Ia tercatat pernah menduduki beberapa posisi penting di dalam tubuh Kepolisian, dan sebagian besar di antaranya bersinggungan dengan tindak pidana siber.

Himawan pernah menjabat sebagai Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan pangkat saat itu Komisaris Besar atau Kombes pada 2017 lalu.

Di tahun yang sama, ia dirotasi menjadi Kapolresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, dan membuat beberapa gebrakan. Di antaranya, adalah membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, dan memprakarsai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Pada 2018, Himawan kembali ke Bareskrim Polri, sebagai Analis kebijakan madya bidang Pideksus Bareskrim Polri. Mutasi ini tertera dalam surat telegram Polri bernomor ST/2750/X/KEP./2018 tertanggal 28 Oktober 2018.

Pada 2020, ia kembali menjadi Kasubdit II Ditipidsiber Bareskrim Polri dan kemudian menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Setelah itu, ia menduduki posisi sebagai Kapusiknas Bareskrim Polri, sebelum kemudian menjadi Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

Kasus-kasus Siber yang Pernah Ditangani Himawan Bayu Aji

Sebagai perwira Polri yang banyak berkecimpung di bidang tindak pidana siber, Himawan pernah terlibat aktif dalam beberapa penanganan kasus. Beberapa kasus tindak pidana siber yang cukup dikenal luas, adalah sebagai berikut:

1. Peretasan Situs Dewan Pers

Pada 31 Mei 2016, situs Dewan Pers diretas oleh Adi Syafitrah alias AS, yang merupakan karyawan sebuah hotel. AS ditangkap oleh polisi pada 8 Juni 2017. Saat itu, Himawan menjabat sebagai Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri.

2. Pembobolan Situs Tiket.com

Masih sebagai Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Himawan juga terlibat aktif dalam penyidikan kasus pembobolan situs Tiket.com. Kasus ini berhasil diselesaikan dengan penangkapan empat orang pelakunya.

3. Kasus Malware JS Sniffer

Sebagai Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Himawan juga terlibat dalam penyelidikan penyebaran malware yang disebut JS Sniffer. Kasus ini berakhir dengan ditangkapnya tiga pelaku.

4. Penangkapan Penghina Presiden Joko Widodo

Pada 2020 lalu, seseorang yag bernama Ali Baharsyah mendadak viral, karena mengunggah video di media sosial dengan ungkapan kritik yang menjurus pada penghinaan. Video tersebut diberi teks #GoBlockDah.

Ia kemudian dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada 1 April 2020. Ali dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona.

Ali Baharsyah ditangkap pada 3 April 2020. Selain Ali, ada tiga orang yang pada saat penangkapan berada di lokasi, turut digiring aparat ke Bareskrim.

Penyelidikan dan penangkapan ini dipimpin oleh Himawan, yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.