Presiden Joko Widodo angkat bicara soal wacana hilangnya pemilihan gubernur DKI Jakarta. Jokowi berpendapat jabatan gubernur sebaiknya dipilih langsung masyarakat.
Pernyataan Presiden disampaikan merespons polemik Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Dalam RUU tersebut, posisi gubernur dipilih langsung oleh presiden.
"Kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung (rakyat)," kata Jokowi di Jakarta, Senin (11/12) dikutip dari Antara.
Jokowi mengatakan ketentuan tersebut masih berbentuk RUU dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan RUU tersebut belum sampai ke mejanya.
"Belum sampai ke wilayah pemerintah, sehingga biarkan itu berproses," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ awalnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Salah satu poin yang diusulkan dalam draft RUU DKJ adalah adanya rencana gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden setelah nanti tak lagi menyandang status ibu kota. Rancangan itu telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Penunjukan gubernur oleh presiden itu tertuang di dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU. Pada intinya aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.
Namun rancangan ini ditolak Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh. Menurut Surya, pemilihan Gubernur DKJ tetap harus dipilih langsung oleh rakyat.
Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo juga mengkritik rencana tersebut. Ia juga berharap pemerintah bisa konsisten dengan sistem yang dibangun untuk Jakarta.
"Kalau kita mau konsisten sama otonomi daerah: Dipilih (lewat pilkada). Kecuali mau bikin kota administratif, kalau itu silakan ditunjuk. itu saja dua pilihannya," kata Ganjar di Gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).