Sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (19/12). Sidang tersebut akan menentukan nasib Firli ke depan.
Selain itu, sidang tersebut dilakukan tepat sehari setelah PN Jakarta Selatan menerima berkas kesimpulan yang diserahkan pihak Firli maupun kepolisian.
"Pembacaan putusan besok, tanggal 19 Desember pukul 15.00 WIB," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut dari penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.
Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya, agar penetapan dirinya sebagai tersangka, diputuskan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Dengan begitu, bisa menggugurkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Firli Yakin Gugatannya Dikabulkan
Usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meyakini hakim akan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini, dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Pada kesempatan itu, Ian pun mengungkapkan kesimpulan yang diserahkannya berjumlah 126 halaman. Secara garis besar, berkas kesimpulan itu berkaitan dengan penetapan Firli sebagai tersangka yang menurutnya tidak sah.
"Yang terkait dengan pokok permohonan kami, soal penetapan tersangka yang menurut kami tidak sah, kemudian penyidikannya juga yang tidak sah. Dua poin itu, yang kami sampaikan dalam materi kesimpulan kami yang sudah kami sampaikan tadi," kata Ian.