KPU Klarifikasi Pelanggaran Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/aww.
Pekerja melipat surat suara Pemilu 2024 di gudang KPU.
Penulis: Safrezi Fitra
26/12/2023, 22.13 WIB

Video mengenai pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, beredar di media sosial. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal tersebut jelas melanggar aturan.

“Ini kan bisa jadi masalah, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Selasa (26/12).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Aturan dalam PKPU tersebut menyebutkan pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos seharusnya dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Adapun total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Lalu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.

KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei setelah video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara viral dan heboh di media sosial.

Halaman: