Pelanggaran Pemilu Semakin Sulit Diusut karena Melibatkan Relawan
Gerakan masyarakat Jaga Pemilu menilai praktik kecurangan kampanye saat ini kian samar sehingga sulit ditindak sebagai dugaan pelanggaran pemilu. Ini karena kecurangan tersebut tidak dijalankan langsung oleh paslon maupun partai politik pengusung.
Mereka menilai aksi dugaan kecurangan pemilu belakangan justru dilakukan oleh relawan atau sosok yang punya relasi dengan salah satu paslon capres cawapres dengan tidak menggunakan atribusi kampanye tertentu. Modus tersebut tidak diatur dan dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Anggota Gerakan Jaga Pemilu sekaligus Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyotori aksi Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di acara kampanye Prabowo di Pamekasan, Madura.
Gus Miftah merupakan pendukung calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Dia pernah mengajak para kiai kampung untuk mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Satu di antaranya terlihat dalam agenda Silaturahmi Kebangsaan di Pondok Pesantren Sabilur Rosyad Sidoarjo pada Rabu, 29 November tahun lalu.
Bivitri mengatakan, praktik semacam ini belum diatur secara gamblang dan dilihat sebagai pelanggaran kampanye karena yang bersangkutan tidak menggunakan atribut partai atau menjadi bagian dari anggota tim kampanye.
"Ada pola-pola seperti itu, kalau lihat dari hukumnya tidak pakai kaos partai memang tidak salah. Tapi ini mengganggu akal sehat, apalagi bagi yang belajar hukum," kata Bivitri usai peluncuran portal JagaPemilu.com di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (5/1).
Hal serupa juga dikatakan oleh Pendiri Gusdurian, Alissa Wahid. Dia mengatakan praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah terbilang sulit dikatakan sebagai pelanggaran kampanye meski sosok tersebut terafiliasi dengan paslon Prabowo-Gibran. "Bukan paslonnya yang bagi-bagi. Ini cerdas, tidak ada peraturan yang dilanggar. Kesulitannya di sana," ujar Alissa pada forum serupa.
KPU sebenarnya telah mengatur larangan terkait larangan bagi-bagi uang saat kampanye. Ketetapan tersebut diatur dalam Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kendati demikian, regulasi tersebut hanya berlaku bagi pihak pelaksana kampanye atau tim kampanye pemilu. "Ini sulit cari keterkaitan dengan calonnya," ujar Alissa.
Sebelumnya, beredar video viral di Twitter pada 28 Desember yang memperlihatkan Gus Miftah sedang membagikan uang kepada masyarakat di acara kampanye Prabowo. Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan menyatakan aksi bagi-bagi uang Gus Miftah diduga perbuatan money politik untuk kemenangan Prabowo-Gibran.
Dia mengatakan mendapatkan surat tugas untuk membantu pemenangan capres dan cawapres nomor urut 02. Surat tugas tersebut berbunyi: "Memberikan tugas kepada Miftah Maulana Habiburrahman, Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melaksanakan silaturahmi dengan para alim ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia guna mohon doa restu dan dukungan untuk Haji Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden Republik Indonesia tahun 2024."