Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun, Terbukti Lakukan TPPU
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hukuman untuk Rafael sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa pada sidang Senin (11/12/2023).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa Rafael Alun juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).
Selain dikenakan hukuman penjara, Rafael juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan Rafael dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.
Lebih jauh Suparman mengatakan menyatakan hal yang menjadi pertimbangan meringankan vonis Rafael adalah pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun. Selain itu, dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi,” ucap Suparman.
Rafael Alun Terbukti Bersalah untuk Tiga Dakwaan
Majelis hakim menetapkan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sidang pembacaan putusan Rafael Alun pada hari ini, Senin, sedianya dijadwalkan pada Kamis (4/1). Akan tetapi, majelis hakim melakukan penundaan karena ketika itu belum rampung memutus perkara dimaksud.