Satgas TPPU Berakhir, Mahfud MD Ungkap Kasus Transaksi Janggal Rp349 T

ANTARA FOTO/Tri Meilani Ameliya/sgd/Spt.
Menkopolhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala PPATK Ivan Yustiavandan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) di Jakarta, Rabu (8/11/2023). Indonesia secara resmi menjadi anggota tetap ke-40 FATF pada 27 Oktober 2023 yang merupakan organisasi internasional yang berfokus memberantas korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Penulis: Luky Maulana - Tim Publikasi Katadata
19/1/2024, 08.23 WIB

Masa Tugas Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) resmi berakhir per Desember 2023, demikian menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. 

Semula, satgas TPPU yang dibentuk pada April tahun lalu ini bertugas menelusuri perihal transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. 

Mahfud MD yang juga Ketua Satgas TPPU menyatakan kinerja satgas yang paling signifikan adalah mengungkap transaksi mencurigakan di kasus impor emas. 

"Penanganan surat LHP no SR 205/2020 terkait kasus impor emas dengan transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp189 triliun," kata Mahfud di dalam keterangan tertulis di Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Menurut Mahfud, kasus itu sudah mulai diproses oleh penyidik kepabeanan sehingga naik ke proses penyidikan. Adapun perihal kasus pajak, kata dia, ditemukan ratusan miliar kasus kurang bayar. 

"Sementara terkait kasus lainnya sedang ditindaklanjuti oleh Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tambahnya. 

Sebagai informasi, Satgas TPPU dibentuk demi merespons temuan 300 surat laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan TPPU dengan nilai total mencapai Rp349 triliun. 

Temuan itu menjadi sorotan lantaran disebut menyangkut tugas dan sejumlah pegawai di Kementerian Keuangan. 

Kasus ini pun menjadi perbincangan publik. Di sisi lain, dua komisi di DPR, yakni Komisi III, dan Komisi XI, berbeda sudut pandang terhadap persoalan tersebut. 

Mahfud menambahkan Satgas TPPU telah memberikan efek positif sehingga terdapat kasus yang dilanjutkan dan lebih cepat berjalan. "Itu 300 surat laporan hasil analisis sejak 2009 cuma ada yang belum terlaporkan dan ada yang masih berproses," ujarnya.

Untuk selanjutnya, pemerintah akan melakukan penyelesaian secara internal melalui pembentukan satgas dari berbagai institusi, seperti PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, Kejaksaan, dan tim ahli independen.