Dugaan Korupsi Achsanul Qosasi di Proyek BTS, Kejagung Periksa 2 Saksi

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
31/1/2024, 10.58 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), memeriksa dua saksi untuk mendalami dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di proyek Base Transceiver Tower (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Selasa (30/1).  Dua saksi diperiksa untuk tersangka anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi. 

Kepala Pusat Penerangan Masyarakat (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang dipanggil merupakan karyawan PT Solitech Media Synergi. Dua saksi diperiksa masing-masing inisial S dan Ap.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut seperti dikutip Rabu (31/1). 

Dalam kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dari 16 tersangka, sebanyak enam orang sudah divonis oleh pengadilan tingkat pertama, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan.

Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Selanjutnya, pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI, dan Jumat (3/11) menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Ketut menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengembangkan perkara dengan mendalami keterlibatan korporasi.

Reporter: Antara