Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan target bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) Indonesia masih 23% pada di 2025. Pernyataan tersebut menanggapi rencana Dewan Energi Nasional (DEN) yang tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) dan akan merevisi target EBT menjadi 17-19% di 2025.
“Kita masih tetap dengan target sebelumnya. Target 17-19% adalah prediksinya KEN,” kata Arifin ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (2/1).
Arifin mengatakan, kebijakan EBT masih menggunakan regulasi yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi. Sementara turunan aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, KEN menargetkan pemanfatan EBT setidaknya mencapai 23% dari bauran energi primer nasional tahun 2025 dan mencapai 31% pada tahun 2050.
"Sekarang kita masih pakai regulasi yang kita punya ini udah cukup on the track. Dan juga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 juga sudah berdasarkan target capaian itu,” ucapnya.
Namun demikian, realisasi baruran EBT tersebut masih jauh dari target. Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi EBT masih 13% hingga akhir 2023.
Arifin mengatakan Indonesia masih memiliki sejumlah kendala penggunaan EBT. Salah satunya adalah keterbatasan infrastruktur jaringan.
RUU EBET Tertunda Pemilu
Sementara itu, Pemerintah dan DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Namun, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto akan ditunda hingga gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 rampung.
“Karena masa sidang yang sempit menjelang pemilu, kita tunda dulu,” kata Mulyanto saat dihubungi Katadata, Jumat (2/1).
Mulyanto mengatakan masih ada pembahasan yang alot terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). “Pihak pemerintah belum solid khususnya terkait masalah TKDN,” kata Mulyanto.
Namun, Mulyanto menuturkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih ingin memasukan TKDN dalam persyaratan pembangunan pembangkit listrik EBET. “Sementara Kementerian ESDM, pihaknya ingin fleksibilitas dalam penerapan syarat TKDN ini,” ucapnya.