Mahfud MD Ogah Urus Hak Angket Kecurangan Pemilu: Itu Urusan Partai

Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Penulis: Ade Rosman
22/2/2024, 15.42 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD tak mau berkomentar banyak mengenai wacana hak angket yang diusulkan oleh Ganjar Pranowo. Menurut Mahfud urusan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan kecurangan Pemilu merupakan urusan partai politik. 

Pernyataan itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengenai esensi hak angket hasil pemilu 2024. Dalam pernyataannya Jimly menyebut usulan hak angket yang diajukan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo sekadar gertakan politik.

"Saya ndak tahu karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya ndak ikut-ikut di urusan partai," kata Mahfud kapada wartawan di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).

Di sisi lain, Mahfud mengatakan tak perlu ada keharusan untuk berkoordinasi dengan paslon terkait dengan wacana pengguliran hak angket. Ia menjelaskan penggunaan hak angket di DPR sepenuhnya menjadi urusan partai politik.

"Paslon itu kan di luar partai. Urusannya paslon itu pilpresnya, kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR," kata Mahfud lagi.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan dirinya enggan berkomentar terkait hak angket maupun interpelasi. Mantan Menko Polhukam itu menyebut dirinya tak punya kepentingan untuk berbicara mengenai hal itu.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis. Sedangkan interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis serta berdampak luas. 

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu,” ujar Mahfud. 

Lebih jauh ia mengatakan sebagai peserta dalam kontestasi pemilihan presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya akan mengawal proses di Komisi Pemilihan Umum. “Saya hanya paslon saja, mengantarkan kalau paslon itu sampai ada ketokan terakhir dari KPU 'ini yang sah'. Sudah," kata Mahfud lagi. 

Ketika ditanya sikap pribadinya apakah mendukung atau tidak usulan hak angket, Mahfud tak menjawab secara terang. Ia hanya menjelaskan bahwa bergulir atau tidaknya hak angket di DPR tidak tergantung pada dukungan dari dirinya. 

Sebelumnya Ganjar Pranowo mengatakan akan mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pilpres 2024. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu berpendapat, hak angket merupakan hak penyelidikan DPR dan salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin (19/2).

Ia mengatakan, usulan untuk menggulirkan hak angket di DPR tersebut telah disampaikannya dalam rapat koordinasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, pada 15 Februari 2024. Saat ini, terdapat dua Parpol pengusung Ganjar-Mahfud yang berada di parlemen, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Meski begitu sejak Ganjar menggulirkan wacana hak angket belum ada penjelasan resmi dari PDIP maupun PPP. Kedua partai pengusung Ganjar di DPR itu belum mengeluarkan sikap soal hak angket. 

Di sisi lain saat ini tim pemenangan nasional Ganjar - Mahfud tengah menyiapkan jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu dengan membentuk Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud. TPDK ini dipimpin oleh Todung Mulya Lubis sebagai ketua, dan Henry Yosodiningrat selaku wakil ketua.


Reporter: Ade Rosman