Denny Indrayana: Sulit Gulirkan Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Suasana rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
22/2/2024, 15.43 WIB

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana pesimistis hak angket DPR mengenai kecurangan Pemilu 2024 bakal berjalan. Saat ini, pasangan calon nomor urut satu dan tiga menyatakan bakal menggunakan hak angket untuk memprotes kecurangan Pemilu 2024 sekarang.

Denny menjelaskan secara hukum hak angket itu merupakan hak konstitusional parlemen yang dijamin dalam Undang-undang dasar 1945.

"Tapi secara realitas politik, sekarang hak angket menurut saya tipis bisa menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan Pemilu," kata Denny Indrayana pada wartawan saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (22/2).

Denny menyoroti syarat hak angket yang memerlukan dukungan dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat penentuan hak angket. Kemudian memerlukan persetujuan dari dua pertiga anggota DPR yang hadir.

“Dengan penguasaan kursi yang sedemikian besar, bakal layu sebelum berkembang menurut saya,” kata Denny.

Saat ini pemerintahan Jokowi yang berada di kubu Prabowo-Gibran didukung setidaknya lima partai. Mereka yakni Golkar, Gerindra, PAN, dan Demokrat. Demokrat yang selama ini beroposisi di kabinet Jokowi, bergabung dengan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Selama Pilpres, terjadi perubahan peta koalisi. PDIP, Nasdem dan PKB yang sebelumnya mendukung Jokowi, berpisah dalam Pilpres 2024. Pasca pencoblosan pun PDIP menyatakan memilih menjadi oposisi.

Bila dihitung, koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan.

Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Reporter: Amelia Yesidora