Surya Paloh: Hak Angket Konstitusional, Wajib Kita Hormati

Katadata
Ketum Nasdem Surya Paloh (ketiga dari kanan) usai pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Jumat (23/2). Foto: Amelia Yesidora
23/2/2024, 18.03 WIB

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh merespons wacana penggunaan hak angket untuk dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, sangat disayangkan bila hak angket yang jadi keistimewaan anggota DPR tidak dimanfaatkan dengan baik.

“Itu kan hak konstitusional yang ada. Saya pikir bukan hanya mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati dan menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Paloh usai usai pertemuan tiga ketua partai Koalisi Perubahan dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Wisma Nusantara, Jumat (23/2).

Hak konstitusional berupa hak angket ini bukan hanya soal mendukung. Ia mengatakan setiap orang juga bebas menggagas atau menolak hak angket yang baru digulirkan oleh PDIP ini. 

Kendati demikian, Paloh menegaskan pendirian ketiga partai di Koalisi Perubahan masih konsisten mendukung paslon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka bakal mengawal dan mengikuti Anies-Muhaimin hingga penghitungan hasil dari KPU. 

 “Prosesnya bagaimana? Ya biarkan saja dia mengalir secara natural,” katanya.

Isu hak angket pertama kali digulirkan oleh calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo. Menurutnya proses Pemilu yang diwarnai kecurangan ini bisa digugat dengan menggunakan hak angket di DPR. 

Pertemuan Ganjar-Mahfud dengan TPN (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)

Anies mengatakan tiga partai pengusungnya solid memberikan dukungan. Ia menjelaskan partai pengusungnya akan menyiapkan data-data pendukung. "Di bawah kepemimpinan fraksi terbesar maka proses DPR bisa berjalan saya yakin partai koalisi perubahan siap untuk menjadi bagian dari itu," kata Anies di Gedung Yusuf Building Law Firm, Jakarta, Selasa (20/2)

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. 

Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota. 

Koalisi pengusung Anies-Muhaimin menguasai 167 kursi DPR, dengan rincian Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi, dan PKS: 50 kursi. Kemudian koalisi pengusung Ganjar-Mahfud menguasai 147 kursi DPR, dengan rincian PDIP: 128 kursi dan PPP 19 kursi.

Jika digabungkan, koalisi pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menguasai 314 kursi. Porsinya sekitar 55% dari total kursi DPR periode 2019-2024 yang berjumlah 575 kursi.

Reporter: Amelia Yesidora