Demokrat Tagih Permintaan Maaf Moeldoko yang Pernah Goyang AHY dan SBY
Partai Demokrat masih menagih janji Kepala Staf Presiden Moeldoko untuk meminta maaf. Permintaan tersebut ditagih meski Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terlihat bersalaman dengan Moeldoko di Istana Negara, hari ini.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan Moeldoko harus menyampaikan permintaan maafnya pada AHY yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat itu. Tak hanya pada AHY, Benny juga menagih Moeldoko menyampaikan permintaan maaf kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Pak Moeldoko harus menunjukkan sikap kenegaraan, bahwa apa yang dia lakukan salah, dan salahnya itu bukan karena politik tapi karena hukum, oleh sebab itu agar kebersamaan itu indah di kabinet sebaiknya Moeldoko menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Pak SBY dan Mas AHY,” kata Benny di Bentara Budaya, Jakarta, Senin (26/2).
Benny mengatakan salaman antar dua tokoh tersebut tak mengandung makna apapun, hanya sekadar formalitas saja.
"Salaman tanpa makna toh, tidak meaningfull. Moeldoko sebagai negarawan ya, kalau mau negarawan kalau gak mau ya gak usah,” katanya.
Moeldoko selama berkonflik secara hukum dengan Demokrat pimpinan AHY. Melalui Kongres Luar Biasa (KLB), Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kelompok ini menolak dan tak mengakui kepemimpinan AHY yang disahkan dalam Kongres V di JCC Senayan, Jakarta, Maret 2020.
Moeldoko kemudian menuntut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membatalkan SK AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres tahun 2020 yang memilih AHY ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam perkara ini, Moeldoko menempatkan Yasonna dan AHY menjadi pihak yang digugat.
Setelah gugatan mentah beberapa kali, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko.
Perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh tiga hakim. Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara adalah Yosran dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adapun Panitera Pengganti adalah Adi Irawan.