Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR Dinilai Bisa Untungkan Semua Kubu

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI Jl MH Thamrin Jakarta, Senin (19/2/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/2/2024, 08.00 WIB

Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan mekanisme hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengusut dugaan kecurangan di pemilu 2024 bisa menguntungkan semua kubu. Menurut Siti, kubu pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pun juga bisa mendapatkan manfaat. 

Dia menilai hak angket bukan merupakan ajang untuk melawan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2. Siti mengatakan dengan  adanya hak angket, pendukung Prabowo - Gibran juga mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.

"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti seperti dikutip Senin (27/2). 

Dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, dia menilai presiden yang nantinya terpilih akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Hasil hak angket diyakini bisa menghilangkan klaim sepihak yang dibuat kubu tertentu. 

Selain itu, dia mengatakan bahwa hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Kalau tidak terbukti, menurutnya tidak akan terjadi sebuah pemakzulan.

"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," kata dia.

Siti pun menyarankan bahwa dugaan kecurangan pemilu itu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi. Sehingga penyelesaian yang diambil, menurut dia, melalui dua jalur, jalur politik dan jalur hukum.

"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," kata Siti.

Hak Angket di DPR Tak Batalkan Hasil Pilpres

Sementara itu Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang juga menjadi calon wakil presiden Mahfud MD mengatakan pelanggaran pemilu 2024 dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meskipun itu tidak akan mengubah hasil. Menurut dia semua partai di DPR mempunyai legal standing untuk menuntut angket. 

Menurut Mahfud, sebagai peserta Pemilu 2024, pasangan calon tidak bisa menempuh jalur politik, melainkan hanya melalui jalur hukum yakni lewat Bawaslu dan MK. Meski begitu ia menyebut calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar bisa mengajukan hak angket di DPR karena merupakan tokoh partai. 

Muhaimin yang berpasangan dengan calon presiden Anies Baswedan merupakan ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Ganjar Pranowo, pasangan Mahfud MD di Pilpres 2024 adalah kader PDIP. 

Mahfud menyebutkan paling tidak ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama ialah jalur hukum melalui MK, yang bisa membatalkan hasil pemilu selama ada bukti dan hakim MK berani. Jalur kedua adalah politik melalui hak angket di DPR, yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu, tetapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.



Reporter: Antara