Istana: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara sampai Jokowi Teken Keppres

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Polisi berkuda mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
7/3/2024, 12.34 WIB

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menjelaskan Jakarta masih tetap memegang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) hingga saat ini. Penjelasan ini diberikan sebagai respons terhadap narasi yang menyebutkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara telah berakhir pada tanggal 15 Februari 2024.

Wacana tersebut muncul dari ketetapan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Instrumen hukum itu menyebut UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah paling lama 2 tahun sejak UU IKN diundangkan.

Dini pun menguraikan ketentuan peralihan yang tertulis dalam Pasal 39 UU IKN. Pasal tersebut menuliskan bahwa kedudukan, fungsi dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres). Keppres itu nantinya akan menetapkan pemindahan ibu kota Negara dari Jakarta ke Nusantara, kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

"DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata Dini dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (7/3).

Dini menambahkan, pemerintah akan mengukur termin yang terukur agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). "Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.

Dia juga menegaskan bahwa penerbitan Keppres IKN nantinya hanya akan mencabut sebagian ketentuan tertentu di dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya yakni menghapus ketetapan Pasal 3 UU DKI Jakarta yang mengatur kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara.

Adapun penerbitan UU IKN tak akan menghapus fungsi Jakarta sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 UU DKI Jakarta. Dengan berlakunya Keppres IKN nantinya, fungsi ganda Jakarta sebagai sebagai daerah otonom provinsi sekaligus sebagai Ibu Kota Negara tak lagi berlaku.

Jakarta kelak hanya akan menyandang status sebagai daerah otonom provinsi.  Dengan perubahan itu, menurut Dini nantinya hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu