Kemenhub Sanksi Larang Terbang Pilot Batik Air yang Tertidur di Kokpit
Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada awak maskapai Batik Air, khususnya pilot dan kopilot yang tertidur selama 28 menit saat bertugas terbang dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024 lalu. Hal ini menindaklanjuti temuan pemeriksaan awal dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
“Untuk kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenub, M. Kristi Endah Murni, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (9/3).
Setelah kejadian ini, Kemenhub akan melakukan investigasi dan peninjauan terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management atau manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan Tanah Air.
Kristi memperingatkan agar maskapai penerbangan memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara turut mengapresiasi terhadap laporan KNKT serta menanggapi serius kasus Batik Air.
“Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator," ujarnya.
Sebelumnya, KNKT merilis laporan mengenai tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air selama 28 menit di dalam kokpit pesawat saat sedang bertugas membawa 156 penumpang. Akibat insiden ini, pesawat sempat keluar dari jalur yang seharusnya dan petugas ATC Jakarta sempat kesulitan menghubungi pilot BTK6723. Namun akhirnya, pesawat Airbus A320 dengan registrasi PK-LUV mendarat dengan selamat.
Berdasarkan temuan KNKT, diketahui tertidurnya pilot dan kopilot tersebut karena faktor kelelahan, sehingga terjadi penurunan kualitas tidur.
Dari hasil pemeriksaan medis, tekanan darah dan denyut jantung pilot dan kopilot normal dan negatif dari tes alkohol. Sehingga, keduanya dianggap layak melakukan tugas penerbangan.
“KNKT merekomendasikan Batik Air Indonesia untuk mengembangkan prosedur rinci untuk melakukan pemeriksaan kokpit untuk memastikan bahwa pemeriksaan kokpit dapat diimplementasikan dengan baik,” tulis laporan tersebut.