Pemerintah Usul Kawasan Aglomerasi Jakarta di RUU DKJ Dipimpin Wapres
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan usulan pemerintah mengenai kawasan aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) berada di bawah naungan wakil presiden. Usulan tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat.
Rapat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (13/3). Tito mengatakan, berkaitan dengan urusan kompleks yang melibatkan lintas Menteri, perlunya harmonisasi program perencanaan yang tak bisa ditangani oleh salah satu Menteri saja.
"Sehingga ini ada dua saja kalau bicara menyelesaikan masalah kompleks lintas Menko yaitu presiden dan wapres," kata Tito.
Ia menyebut, Presiden memiliki tanggung jawab nasional yang luas sekali sehingga permasalahan kawasan aglomerasi perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres. Tito mencontohkan badan percepatan yang mengelola otonomi Papua di mana dipimpin oleh wapres Ma'ruf Amin.
"Jadi semua berjalan hampir dua tahun dipimpin wapres karena memang Papua memerlukan harmonisasi itu banyak sekali program-program di pemerintah pusat tentang Papua entah masalah jalan perhubungan, pendidikan, kesehatan dan lain-lain, tapi ada semacam disharmonisasi yang belum optimal," kata Tito.
Di sisi lain, Tito mengatakan pemerintah telah melakukan langkah-langkah awal secara proaktif. Ia mengatakan, sejak April 2022, pemerintah telah membuat draft dan pembahasan RUU DKJ termasuk melibatkan sejumlah ahli perkotaan dari ITB, UI, hingga UGM.
"Dan munculah isu dalam FGD itu tentang pentingnya penataan atau harmonisasi pembangunan mulai dari perencanaan sampai evaluasi yaitu Jakarta dan kota sekitarnya, karena sudah menjadi satu kesatuan," katanya.