Jokowi Rilis Aturan THR dan Gaji Ketiga Belas PNS, Ini Hitungannya
Presiden Joko Widodo akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas pegawai pemerintah. Hal ini setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3).
Dalam PP tersebut, Jokowi akan memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," demikian bunyi Pasal 11 PP tersebut seperti ditulis pada Kamis (14/3).
Sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. THR dan gaji ketiga belas tidak akan dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan.
Besaran THR dan gaji ketiga belas akan terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan
Sedangkan, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Adapun, komponen THR dan gaji ketiga belas calon PNS tak berbeda jauh. Perbedaannya, besaran THR dan gaji ketiga belas yang diterima CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS.