Kesepakatan Baru, Ketua Dewan Aglomerasi Jakarta Ditunjuk Presiden
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati rumusan baru Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta. DPR dan pemerintah sepakat ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi di DKJ ditunjuk Presiden.
Hal tersebut merupakan hasil dari rapat panitia kerja (panja) pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ hari ini. Rumusan tersebut sekaligus menganulir usulan sebelumnya yakni Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wakil presiden.
"Jadi kita setuju yang rumusan baru, ya?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas sambil mengetok palu saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3) dikutip dari Antara.
Supratman mengatakan ketentuan lebih lanjut soal Dewan Kawasan Aglomerasi dan penunjukan ketuanya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Artinya dia mau kasih ke wapres, mau kasih ke siapa, (yang penting) problem ketatanegaraan kita selesai," katanya.
Sedangkan anggota Baleg Mardani Ali Sera sepakat agar Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk Presiden. Menurutnya, ini berbeda dengan Badan Pengarah Percepata Otonomi Khusus Papua yang bisa dipimpin Wapres.
"Bahwa nanti presiden tetap menunjuk wakil presiden, tidak ada masalah," katanya.
Usulan agar wapres memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi datang dari pemerintah. Alasannya, posisi tersebut akan menangani masalah kompleks yang sifatnya lintas koordinasi.
"Pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani wapres," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu (14/3).
Dalam Pasal 51 draf RUU DKJ, pembangunan DKJ akan sinkron dengan kawasan aglomerasi yakni Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Bogor.
Adapun DIM 523 ayat (3) draf RUU DKJ menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden.