Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Rampung Juli

Katadata
Perlindungan data pribadi
Penulis: Lenny Septiani
15/3/2024, 20.29 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyampaikan aturan turunan atau rencana peraturan pemerintah (RPP) UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)  ditargetkan selesai Juli 2024. Aturan turunan ini menjadi panduan pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP yang telah disahkan pada September 2022. 

“Terkait RPP PDP, hari ini sudah ada rapat kick off meeting dengan semua stakeholder pemerintah, nanti selesainya bulan Juli,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Ngopi Bareng Kominfo di Press Room Kominfo di Jakarta, Jumat (15/3).

Selain itu, Peraturan Presiden terkait kelembagaan PDP juga ditargetkan akan selesai bersamaan. Adapun, UU PDP mengatur sanksi administratif bagi pengendali data yang melanggar. 

Namun, perusahaan yang mengalami kebocoran data belum dikenakan sanksi saat ini. Sebab, UU PDP akan berlaku 2 tahun setelah diundangkan, yang berarti akan berlaku pada September atau Oktober tahun ini. 

Dalam beleid itu pengendali data pribadi yakni setiap orang atau badan publik atau organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi. Dengan begitu sanksi administratif berlaku juga untuk korporasi dan kementerian atau lembaga yang menentukan tujuan dan melakukan pengendalian atas pemrosesan data pribadi.

Lebih jauh Semuel menjelaskan perusahaan yang mengelola data pribadi masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2% dari penghasilan tahunan, jika mengalami kebocoran data. Adapun Pengendali data yang melanggar dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam pasal 57. 

Sanksi yang diberikan pada perusahaan akan berlaku bertingkat. Beberapa bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan adalah peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan denda administratif.

“Sanksi administratif berupa denda paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran,” ujar Samuel lagi. 

Reporter: Lenny Septiani