Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Gugatan akan disampaikan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan rekapitulasi suara pada Rabu (20/3).
Anies mengajak masyarakat terus melanjutkan perjuangan dan mendukung langkah tim hukum ke MK. Hal itu menurut dia bisa menjadi fakta sejarah bangsa ini.
“Kita dukung langkah tim hukum, dan biarlah segala temuan yang disampaikan nanti menjadi rekam sejarah yang tercatat secara resmi dalam lembaran risalah-risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,“ kata Anies di Jakarta pada Rabu (20/3) malam.
Dari undangan yang beredar, tim hukum Anies - Muhaimin akan mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pukul 08.00 WIB. Sedangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 ini akan hadir di markas pemenangan mereka pada jam yang sama.
Adapun, Ganjar memastikan pasangan nomor urut 03 akan mengajukan permohonan perkara ke MK. Mengenai jadwal, ia akan berkonsultasi dengan Mahfud MD.
"Yang tahu Pak Mahfud, paling punya pengalaman di sana," kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Sedangkan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan siap mengajukan gugatan ke MK. Ia telah menyiapkan 30 saksi, sebanyak 10 merupakan ahli.
"Kami dari paslon nomor 3 pasti ke MK," kata Todung dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau setara 58,58%.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau setara 24,94%. Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 27.040.878 mendapatkan suara atau setara 16,47%. Adapun total surat suara sah, berjumlah 164.227.475 suara.