Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar membalas pernyataan kubu Prabowo yang menyatakan pihaknya hanya menjabarkan narasi alih-alih bukti. Menurut Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, tudingan ini terburu-buru.
Pasalnya proses saat ini baru menyampaikan permohonan dan belum masuk pembuktian.
"Jadi agak kecepatan tuh, mungkin tidak tau jadwal sidang tuh,” ujar Ari sambil tertawa dalam konferensi pers usai sidang Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
Kendati demikian, Ari optimistis setiap argumen dan narasi yang mereka sampaikan tetap melampirkan bukti-bukti. Menurutnya hal ini bisa menjawab pertanyaan kubu Prabowo terkait minimnya bukti.
“Insyaallah pada proses pembuktian, nanti jadwalnya tersendiri, itu akan hadir dalam persidangan,” katanya.
Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum alias PHPU dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak memuat bukti baru. Menurut Yusril gugatan yang diajukan justru banyak memuat narasi dan asumsi.
“Asumsi itu bukan bukti, sesuatu yang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun," kata Yusril.
Menurut Yusril muatan narasi dalam gugatan yang diajukan membuat tim hukum Prabowo lebih mudah menghadapi gugatan. Ia menyebut tim hukum Prabowo - Gibran tidak akan kesulitan.
Di sisi lain ia mengatakan akan lebih baik bila tim pasangan 01 memberi data pembanding dari hasil pengumuman Pemilu versi KPU.
“Tapi itu tidak ada dalam permohonan ini,” ujar Yusril.