Ahli Kubu Prabowo Sebut Niat Diskualifikasi Gibran Tak Berdasar Hukum

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
4/4/2024, 12.15 WIB

Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun menilai permintaan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD tak berdasar hukum. Hal itu disampaikan Andi saat menjadi ahli yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

"Diminta menggugurkan Gibran, hanya Prabowo berarti. Dicari lagi (pengganti Gibran). Ini tidak sesuai dengan sistem hukum. Ini pendapat tidak berdasar hukum," kata Andi dalam sidang di MK, Kamis (4/4).

Lebih jauh, Andi pun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi tak mengenal diskualifikasi. Selain itu ia menyebut terdapat ketentuan hukum yang menjadi dasar dalam penentuan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang boleh ikut dalam pilpres. 

“Silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti. Jadi gak bisa (diskualifikasi)," kata Andi.

Di sisi lain, ia pun menyoroti permohonan hanya mendiskualifikasi Gibran. Ia mempertanyakan bagaimana mencari pengganti Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebur sebagai cawapres pendamping Prabowo.

"Ini pertanyaan yang seolah-olah tidak mau dijawab, dibiarkan begitu saja. Sekali lagi, penetapan Gibran berdasarkan Putusan MK ada konstitusional. Kalau Anda keberatan, keberatan ke MK, bukan terhadap produk KPU," katanya.

Sebelum sidang dimulai, Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail sempat menyampaikan keberatan atas dihadirkannya Andi sebagai ahli oleh kubu Prabowo-Gibran. Maqdir beralasan, Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan itu sebelumnya merupakan bagian dari tim pasangan Ganjar-Mahfud.

“Saudara ahli ini sebelum begitu kita mulai untuk mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK ini beliau masih sebagai direktur sengketa pilpres untuk 03, yang kami khawatir bahwa kehadiran beliau sebagai ahli ini akan terjadi konflik kepentingan,” kata Maqdir.

Pada sidang hari ini tim hukum Prabowo-Gibran menghadirkan 8 orang ahli dan 6 orang saksi. Mereka akan memberi keterangan sesuai dengan bidang masing-masing. 

Daftar Ahli yang Dihadirkan Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pipres 

  1. Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan Andi Muhammad Asrun
  2. Pakar hukum Abdul Khair Ramadhan
  3. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar
  4. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis
  5. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Khalilul Khairi
  6. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar sharif Hiariej
  7. Pendiri lembaga survei Cyrus Network Hasan Hasbi
  8. Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari

Daftar Saksi yang Dihadirkan Kubu Prabowo di Sidang Sengketa Pilpres 

  1. Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, 
  2. Pj Bupati Wajo Andi bataralifu
  3. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung
  4. Suprianto
  5. Abdul Wahid
  6. Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ace Hasan Syadzily



Reporter: Ade Rosman