Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan tak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa pemilihan presiden. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan Presiden berstatus kepala negara yang merupakan simbol negara.
"Kurang elok karena Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan," kata Arief saat sidang sengketa Pilpres di MK, Jakarta, Jumat (5/4).
Oleh sebab itu, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri sebagai perwakilan dari presiden. Keempatnya adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Karena Presiden sebagau kepala negara simbol negara yang harus kita junjung tinggi, maka kita memanggil para pembantunya," katanya.
Permintaan agar Jokowi dihadirkan di sidang sengketa Pilpres disampaikan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Karena penting sekali. Kalau memungkinkan, kami ingin MK memanggil (Jokowi),” ujar Anggota Tim Hukum AMIN Bambang Widjojanto saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4).
Sedangkan kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis bilang Jokowi adalah kepala pemerintahan sehingga akan ideal bila Majelis Hakim MK mengundangnya. Pengelolaan dana bantuan sosial yang dianggap menjadi salah satu motif kecurangan Pemilu pada ujungnya akan mengarah pada presiden.
"Menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi.” kata Todung di Gedung MK, Rabu (3/4).