Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, pihaknya menjamin korban kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370A Tol Batang–Semarang, Jawa Tengah mendapatkan dana santunan untuk korban yang meninggal dunia. Sementara, untuk korban luka-luka, akan diberikan biaya perawatan.
Kepastian santunan disampaikan Rivan saat melakukan survei ke lokasi kejadian bersama Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan. Ia menjelaskan, bahwa santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar, sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui Jasa Raharja.
Mengutip Antara, seluruh korban kecelakaan bus Rosalia Indah terjamin oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Aturan yang mewajibkan pemberian santunan terhadap korban kecelakaan, juga tertera Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tahun 2017 Tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/danau, Feri/penyeberangan, Laut, dan Udara.
Berdasarkan PMK 15/2017, korban kecelakaan yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta, yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala," kata Rivan, dikutip dari Antara.
Seperti diketahui, pada Kamis (11/4) terjadi kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di ruas Tol Semarang–Batang. Sebanyak tujuh penumpang tewas dalam kecelakaan ini, yang terdiri dari empat orang dewasa dan tiga anak-anak. Sementara, 17 orang korban luka dalam kejadian dirawat di RS Islam Kendal.
"Kemungkinan sopir mengalami microsleep sehingga terjadi kecelakaan tunggal," kata Kepala Korlantas Irjen Aan Suhanan saat mengecek kondisi korban selamat dalam kecelakaan tersebut di RS Islam Kendal.
Dugaan itu ia dapat berdasarkan keterangan pengemudi bernama Jalur Widodo. Dari keterangan sopir, bus sempat mengalami masalah dan diganti di KM 227 ruas Tol Pejagan-Palimaman. Namun, pengemudi atau sopir tidak diganti.
Pengemudi lalu mengendarai bus yang mengangkut penumpang dari Bekasi, Jawa Barat, menuju Jawa Timur. Kecelakaan tunggal terjadi pukul 06.30 WIB. Bus sempat terseret sekitar 150 meter saat terperosok ke parit.
Akibatnya, sejumlah penumpang terlempar keluar bus dan ada pula yang terjepit. Menurut keterangan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Batang Ajun Komisaris Wigiyadi, ada lima korban kecelakaan yang meninggal karena terlempar keluar. Sementara, dua lainnya meninggal karena terjepit.