MK Nilai Kenaikan Tukin Bawaslu Jelang Pemilu Tak Ganggu Independensi

Fauza Syahputra|Katadata
Ketua KPU RI, Hasyim Asy\'ari (kedua kanan) mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
22/4/2024, 13.02 WIB

Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya hubungan antara kenaikan tunjangan kinerja atau tukin pegawai Badan Pengawas Pemilu dengan independensi mereka dalam menjalankan tugas. Hal itu disampaikan oleh hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Daniel mengatakan kenaikan tunjangan Bawaslu dilakukan sesuai dengan anggaran yang ditetapkan sebelumnya. “Program tersebut jelas tidak ada kaitannya dengan presiden, apalagi dihubungkan dengan kontestasi Pemilu 2024,” kata Daniel dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). 

Menurut Daniel, pihak terkait yakni Bawaslu sebelumnya telah menjelaskan kenaikan tukin ini adalah program dari Kementerian PAN-RB yang sudah ditetapkan pada tahun anggaran sebelumnya. Pemberian ini dilakukan dalam bentuk tunjangan berbasis capaian kinerja dan bukan kenaikan gaji sebagaimana didalilkan pemohon. 

Kecurigaan independensi Bawaslu ini dilayangkan dalam dalil kubu Anies-Muhaimin selaku pemohon. Mereka merinci, Jokowi sengaja menaikkan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu sebesar Rp 1.968.000 hingga Rp 29.085.000 lewat Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2024. 

Kecurigaan timbul lantaran hal ini muncul dua hari sebelum Pemilu 2024, yakni 12 Februari 2024. Hakim Daniel kemudian menjelaskan kenaikan tunjangan ini kental dengan unsur politik dan bisa dianggap tak pantas. Hal ini lantaran anak Jokowi adalah cawapres yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024. Kemudian, bisa mengganggu netralitas Bawaslu. 

Di sisi lain, Mahkamah menilai tim hukum AMIN tidak membuktikan adanya hubungan independensi terkait kenaikan tukin itu. Karena itulah, MK tidak menemukan kebenaran dari dalil tim hukum Anies-Cak Imin. 

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, pemberian tunjangan kinerja kepada ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terkait dengan isu independensi atau kemandirian penyelenggara pemilu in casu Bawaslu," ujar Daniel. 

MK sebelumnya menerima dua gugatan PHPU yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Gugatan yang dilayangkan paslon Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Sementara gugatan yang dilayangkan paslon Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam permohonannya, kedua paslon itu meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, yang menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. 

Reporter: Amelia Yesidora, Ade Rosman