Seluruh Ketum KIM Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wpa/tom.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) melambaikan tangan sebelum menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Penulis: Ade Rosman
24/4/2024, 10.09 WIB

Seluruh Ketua Umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menghadiri penetapan pasangan calon nomor urut 02 tersebut sebagai presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Kantor KPU, Jakarta Pusat, 30 menit sebelum agenda rapat pleno dimulai pada pukul 10.00 WIB, seluruh ketua umum partai KIM telah tiba di lokasi. Mereka terlihat bertegur sapa. 

Tampak Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra. Juga ada Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Sedangkan, Prabowo dan Gibran tiba di Kantor KPU sekira pukul 09.45 WIB. Keduanya langsung menghampiri para ketum parpol pengusung yang telah menunggu di depan pintu masuk KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Kegiatan akan dilaksanakan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/3) mulai pukul 10.00 WIB.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan sesuai ketentuan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Adapun putusan PHPU pilpres 2024 telah dibacakan MK pada Senin (22/4). 

Idham menjelaskan sesuai putusan MK, penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 sudah bisa dilakukan lantaran MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Dalam gugatannya, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta MK membatalkan peraturan KPU yang menetapkan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres. 

"KPU RI akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagaimana yang kita ketahui pada tanggal 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi sudah membacakan putusan untuk dua permohonan," kata Idham di Kantor KPU seperti dikutip Rabu (24/4).

Reporter: Ade Rosman