Ganjar Tak Hadir Penetapan Prabowo Presiden Terpilih, Apa Alasannya?
Calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo tak menghadiri rapat pleno penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (24/4). Selain Ganjar, Mahfud MD yang menjadi wakilnya di pilpres juga tak hadir.
Ganjar mengatakan saat ini dirinya tengah berada di Yogyakarta. Ia mengaku telat membuka pesan Whatsapp terkait undangan yang dikirimkan pagi tadi.
"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, tidak ada undangan. Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai," kata Ganjar kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (24/4).
Di sisi lain, pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir dalam rapat pleno penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/4).
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di lokasi, Anies dan Muhaimin yang mengenakan jas hitam tiba sekira pukul 10.05 WIB. Anies mengatakan, kehadirannya dan Muhaimin sebagai bentuk menghormati proses bernegara hingga tuntas.
"Karena itulah kami bersama di sini menghormati proses dan ini semua kami kerjakan dengan tanpa melupakan dan ingin mengingatkan pada semua bahwa pada sidang MK kemarin, banyak sekali catatan-catatan yang harus menjadi bahan perbaikan, dan itu harus tetapi ingat di sisi lain kita hormati proses bernegara, itu sebabnya kita hadir di sini," kata Anies di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penetapan pemenang Pilpres 2024 bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Kegiatan akan dilaksanakan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/3) mulai pukul 10.00 WIB namun molor dan baru dimulai pukul 11.00 WIB.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan sesuai ketentuan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024. Adapun putusan PHPU pilpres 2024 telah dibacakan MK pada Senin (22/4).
Idham menjelaskan sesuai putusan MK, penetapan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 sudah bisa dilakukan lantaran MK menolak seluruh gugatan yang diajukan pemohon. Dalam gugatannya, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meminta MK membatalkan peraturan KPU yang menetapkan Prabowo - Gibran sebagai pemenang pilpres.