Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero). Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK seperti dikutip Sabtu (27/4).
Ali belum bisa mengungkapkan siapa saja dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Ia pun mengatakan belum bisa menjelaskan peran keduanya. Menurut Ali, sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan, tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai," ujar Ali.
Ali menerangkan kasus yang tengah diusut KPK bukan kasus baru. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya. Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 30,1 miliar. Sementara itu, Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,3 miliar.
Perkara korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Proyek tersebut, antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur. Juga pembangunan pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad).