Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

Bea Cukai
Gedung Bea Cukai Kanwil Jakarta
Penulis: Safrezi Fitra
29/4/2024, 15.34 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan masyarakat di media sosial dalam beberapa hari terkahir. Masyarakat sampai menyinggung gaji pegawai Bea Cukai yang besar, tapi kinerjanya kurang.

Setidaknya ada dua kasus yang menjadi perbincangan masyarakat akhir-akhir terkait Ditjen Bea Cukai. Pertama, soal hibah alat belajar untuk tunanetra Sekolah Luar Biasa (SLB). Barang hibah dari Korea Selatan ini ditahan oleh petugas Bea Cukai dan sekolah harus membayar hingga ratusan juta rupiah ke kas negara.

Kasus lainnya adalah impor sepatu yang juga ditahan oleh petugas Bea Cukai beberapa waktu lalu. Menurut pembelinya, dia harus membayar bea masuk dan pajak sepatu tersebut hingga Rp 30-an juta, padahal harga sepatu yang dibelinya dari luar negeri hanya sekitar Rp10 juta.

Sebelumnya juga banyak kasus-kasus yang terkait dengan petugas Bea Cukai yang akhirnya diungkit. Banyak masyarakat di dunia maya yang menyoroti buruknya kinerja petugas Bea Cukai hingga akhirnya menyinggung gaji atau penghasilan PNS di institusi tersebut.

Lantas berapa gaji PNS Bea Cukai? Berikut ulasannya:

Gaji PNS Bea Cukai

Pada prinsipnya, gaji PNS Bea Cukai sama dengan gaji PNS pada umumnya, yakni didasarkan masa kerja golongan (MKG). Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya sebagai berikut:

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, ada juga komponen penghasilan lain atau tunjangan-tunjangan yang didapat PNS Bea Cukai. Beberapa komponen tersebut adalah tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Tunjangan Kinerja PNS Bea Cukai

Tunjangan kinerja atau tukin PNS Bea Cukai sama seperti tukin di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besaran nominalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Tunjangan kinerja PNS Bea Cukai dan Kementerian Keuangan diberikan setiap bulannya dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai. Besarannya terbagi menjadi 27 kelas jabatan.

PNS dengan level jabatan terendah atau kelas jabatan 1 akan menerima tukin sebesar Rp2.575.000. Sedangkan jumlah tukin paling besar diterima oleh pegawai dengan jabatan paling tinggi di Kemenkeu yakni kelas jabatan 27 sebesar Rp46.950.000.

Tunjangan Fungsional Pemeriksa

Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019. PP ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.

Dalam Perpres tersebut disebutkan besaran Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulannya beragam atau tidak sama antarpegawai. Paling rendah, untuk Pemeriksa Bea Cukai Pelaksana Pemula mendapatkan tunjangan fungsional pemeriksa sebesar Rp300 ribu. Sedangkan tunjangan untuk Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Utama mencapai Rp 2,02 juta.

Tunjangan Suami atau Istri

PNS yang telah menikah mendapatkan tunjangan suami atau istri yang besarannya diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan istri atau suami adalah 5 persen dari gaji pokoknya. Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Tunjangan anak

Sebagaimana juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang telah memiliki anak mendapatkan tunjangan anak. Besarannya 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan maksimal tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak adalah PNS yang memiliki anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan Jabatan Struktural hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam struktur karier PNS, yakni jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besarannya yang terendah sebesar Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Uang Perjalanan dinas

PNS yang ditugaskan melakukan pekerjaan ke luar kota atau luar negeri akan mendapatkan uang saku perjalanan dinas. Penugasan yang biasa disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

 

Uang kumandah

Kumandah adalah penugasan sementara waktu di luar tempat kedudukan semula dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang kumandah hanya ada untuk PNS Kementerian Keuangan di Ditjen Bea Cukai.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 1998, PNS Bea Cukai yang menerima uang kumandah antara lain: Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat, Pegawai yang melakukan tugas dinas pada Pabrik atau Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai, dan Pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainya,

Besaran uang kumandah bergantung pada golongan PNS, rinciannya, Golongan I sebesar Rp 30.000 per hari, Golongan II Rp 40.000 per hari, Golongan III Rp 50.000 per hari, dan Golongan IV Rp 60.000 per hari.

Insentif cukai

Insentif cukai adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja DJBC di bidang cukai yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Teknis pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai.