KPK Periksa Senior VP Pasar Modal PT Taspen Usut Investasi Rp1 Triliun

ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
30/4/2024, 09.15 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Senior Vice President (VP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan pada Senin  (29/4). Labuan diperiksa sebagai saksi soal pengelolaan dana investasi di PT Taspen senilai Rp1 triliun.

"Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT TASPEN (Persero) periode 1 Maret 2021 - sekarang Lubuan Nababan, saksi hadir dan dikonfirmasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Selasa (30/4). 

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap Labuan merupakan upaya untuk mendalami berbagai hal. Meski begitu ia belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap saksi.

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang sebagai saksi terkait perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Patar dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2024, namun pihak KPK juga belum mengumumkan soal hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).  Kasus itu ditindaklanjuti berdasarkan laporan dari masyarakat. 

“Saat ini sedang dilakukan pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat itu. 

Ali mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Ia mengungkapkan tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski begitu, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," ujar Ali.

KPK menyampaikan pihaknya telah memberlakukan cegah keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Ali mengatakan dalam proses penyidikan KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi.

Lima lain lima lokasi digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan secara bersamaan. 

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan berikut diamankan bukti, di antaranya berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Uang yang ditemukan diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Sedangkan dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yakni kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Reporter: Ade Rosman