Pemerintah merespons seruan di publik terkait pemblokiran game online atau gim daring yang mengandung kekerasan dan pornografi, yang dinilai berdampak buruk terhadap anak.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sekaligus Ketua Pelaksana Harian Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah mengkaji rekomendasi pemblokiran gim daring yang mengandung unsur kekerasan.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah cross check dan review. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, selaku pihak yang memiliki kewenangan.
"Jika hasil peninjauan gim daring terdapat hal yang membahayakan bagi anak-anak, maka kementerian/lembaga dengan tegas akan memberikan tindakan," kata Sandiaga, dilansir dari Antara, Rabu (1/5).
Terhadap langkah ini, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau LPAI) mendukung penuh wacana pemblokiran game online yang mengandung unsur kekerasan. Ini karena kekhawatiran efek kekerasan terhadap anak-anak yang mengakses gim daring tersebut.
Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan, sedari awal pihaknya telah menaruh perhatian serius terkait isu gim daring yang mengandung unsur kekerasan. Sehingga, LPAI meminta agar pemerintah segera mengambil sikap.
Menurutnya, pemblokiran gim daring yang mengandung kekerasan merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak anak. Dalam hal ini, hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa adanya pengaruh kekerasan.
"Saya prihatin dengan semakin masif-nya game online yang mengandung kekerasan. Apalagi ada laporan kasus kekerasan anak yang pengaruhnya dari konten-konten dalam gim daring tersebut," ujar Seto.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI telah meminta kepada Kemenkominfo untuk mempertimbangkan pemblokiran game yang mengandung kekerasan.
Anggota KPAI Kawiyan mengatakan, sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan gim daring. Salah satunya, kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta, yang dalam perkembangannya juga disebut sebagai kejahatan perdagangan orang.
"Selain kasus di Bandara Soekarno-Hatta, ada kasus anak membunuh orang tuanya, semua berawal dari gim daring. Dan masih banyak lagi kasus-kasus kriminal karena dampak dari game online," kata Kawiyan.
Oleh karena itu, KPAI mendesak Kemenkominfo menerbitkan aturan, sehingga game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas dapat diblokir atau membatasi penggunaannya.