KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Senilai Rp 15 Miliar Milik Erik Adradta

ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/wpa.
Juru bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Penulis: Ade Rosman
3/5/2024, 10.19 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Adradta Ritonga (EAR). Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pabrik tersebut bernilai Rp 15 miliar. 

Erik merupakan salah satu tersangka dalam suap. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. 

“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip Jumat (3/5). 

Ali mengungkapkan, luas lahan serta bangunan pabrik kelapa sawit sekitar 14.027 meter persegi. Pabrik itu terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu. Adapun, kepemilikannya tak menggunakan nama Erik, melainkan diatasnamakan orang kepercayaannya. 

 “Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” kata Ali.

Di sisi lain, lembaga antirasuah juga menyita aset milik Erik berupa tanah dan bangunan yang dipakai untuk kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat atau NasDem. Tanah dan bangunan seluas 304,9 meter persegi itu berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

"Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," kata Ali.

Ali mengungkapkan, penyidik telah memasang plang sita pada bangunan yang dijadikan kantor partai NasDem tersebut.  Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhan Batu, pada Kamis 10 Januari 2024 lalu. Selain Selain Erik dan Rudi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta selaku pemberi suap yakni Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. 

KPK juga telah menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu. Aset itu, kata Ali diduga milik Erik yang diatasnamakan orang kepercayaannya. 

Berkaitan dengan kasus tersebut, KPK pun sebelumnya telah menyita uang berjumlah Rp 48,5 miliar. Ali menuturkan uang tersebut berbentuk tunai serta adapula yang tersimpan di rekening bank yang berasal dari para pihak kepercayaannya.




Reporter: Ade Rosman