Hakim Beres Periksa Hotel Sultan, Kesimpulan Keluar Akhir Bulan Ini

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
17/5/2024, 17.47 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan sidang pemeriksaan setempat di Hotel Sultan. Hal ini adalah tindak lanjut terkait sidang agenda lanjutan pada Selasa (14/5) lalu.

Usai pemeriksaan, hakim akan membacakan kesimpulan pada akhir Mei 2024 mendatang. Pembacaan dilakukan usai mereka menerima verifikasi hasil kesimpulan.

Dari pantauan Katadata.co.id, Hakim Zulkifli Atjo baru tiba sekitar pukul 13.45 WIB. Pemeriksaan berjalan singkat, tidak ada pengecekan lokasi seperti yang dijelaskan Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Haris Sucipto

 “Ini kedudukan penggugat berapa di sini? Di dalam lokasi Hak Guna Bangunan atau HGB 26 dan HGB 27?” kata Zulkifli pada pihak penggugat di lobi Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/5).

 Pertanyaan ini dijawab kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda. “Iya, (HGB) 26 dan (HGB) 27,” ujarnya.

Zulkifli kemudian mengajukan dua pertanyaan tambahan, yakni apakah dulunya HGB 26 dan 27 berada di titik ini. Kedua, Zulkifli bertanya dimana lokasi Hak Pengelolaan atau HPL 01.

“Di sini,” kata Yosef menjawab pertanyaan Zulkfili.

PEMERINTAH AKAN KELOLA HOTEL SULTAN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.)

 

 Di sela pertanyaan itu, seorang peserta sidang sempat menyinggung masa berlaku HGB sudah habis tahun lalu. Hakim kemudian menjawab bahwa sidang ini tidak membahas objek gugatan, namun cukup memeriksa daerah objek.

 “Kami datang ke sini menyepakati Sertifikat HGB 26 dan 27 ada di sini ya. Kami tidak menunjuk barat, timur,” katanya.

Usai mengonfirmasikan dua hal tersebut, Zulkifli mengatakan agenda selanjutnya adalah kesimpulan. Agenda ini akan dilakukan setelah mereka menerima verifikasi kesimpulan.

 “Keimpulan tanggal 29 Mei 2024, pukul 15.00 WIB paling lambat,” ujarnya.

Sidang pemeriksaan setempat hari ini menandakan kasus Hotel Sultan masuk ke tahap pembuktian. Awalnya, perkara ini berakar dari rencana pemerintah yang menyatakan punya Hak Pengelolaan Lahan atau HPL No. 169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK, yakni Hotel Sultan.

 Kubu Hotel Sultan lalu mengguat Mensesneg, Menteri ATR/BPN, Kepala Kantor Pertahanan Jakarta Pusat, dan PPKGBK. Gugatannya berbentuk perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat.

 PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah kalah empat kali Peninjauan Kembali. Akhirnya, perusahaan milik Pontjo Sutowo ini mengajukan gugatan ganti rugi kepada Mensesneg sebesar Rp 28 triliun. 

 

Reporter: Amelia Yesidora