Caleg PKS Ditangkap Jual Narkoba untuk Kampanye, Partai Minta Maaf

ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Jamil (tengah) bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita (kiri) dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan (kanan)
Penulis: Ade Rosman
28/5/2024, 11.41 WIB

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil meminta maaf atas kasus yang menjerat salah satu calon legislatif PKS di Aceh. Menurut Nasir, partai tak tahu bahwa calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan yang terpilih dari partainya masuk dalam sindikat narkoba.

"Kami meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas peristiwa ini karena ini di luar kehendak dan kemauan kami" kata Nasir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Nasir mengatakan, PKS telah memecat caleg tersebut. Hal itu lantaran kasus yang menjeratnya berkaitan dengan narkoba yang merupakan kejahatan yang extraordinary.

Di sisi lain, Nasir enggan berkomentar lebih jauh terkait peran caleg PKS tersebut. Ia mengatakan, berkaitan dengan hal itu menunggu proses hukum yang tengah bergulir di kepolisian. 

Nasir mengatakan, untuk pengganti Sofyan sebagai caleg terpilih akan disesuaikan dengan aturan yang ada. Posisi Sofyan menurut Nasir akan digantikan caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua.

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa mengatakan Sofyan menggunakan uang hasil penjualan sabu itu untuk keperluan kampanye. Hal itu terungkap dari penelusuran yang telah dilakukan Polri. 

“Sepengetahuan kami dari hasil interogasi, dia menggunakan sebagian dari hasil penjualan sabu untuk kebutuhannya sebagai caleg,” kata Mukti dalam keterangannya, Senin (28/5).

Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang Sabtu (25/5) lalu saat tengah berada di toko pakaian. Penangkapannya disinyalir buntut dari penyelundupan narkotika jenis sabu sabu sekitar 70 kilogram yang digagalkan aparat TNI AL Lanal Lampung.

Mukti menyebut, Sofyan berperan sebagai pemodal dalam jaringan narkoba tersebut. Ia pun disebut memiliki hubungan dengan jaringan narkoba di Malaysia.



Reporter: Ade Rosman