Top News: Warganet Protes Potongan Tapera, KPPU Sidang Shopee

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
Sejumlah warga melintas di salah satu kompleks perumahan di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023).
29/5/2024, 05.30 WIB

Presiden Jokowi telah membuat kebijakan baru mengenai potongan upah, gaji, atau penghasilan pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Keputusan ini menciptakan potongan sebesar 3% dari penghasilan pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, sebagai simpanan Tapera. Kebijakan ini bertujuan membantu pekerja agar memiliki tabungan untuk membeli rumah.

Akan tetapi, kebijakan ini mendapatkan respons negatif dari sebagian masyarakat. Umumnya mempertanyakan teknis pemotongan bagi karyawan yang sudah punya rumah dan kejelasan alokasi potongan uang tersebut.

Melalui media sosial, warganet mengkritik dan membandingkan kebijakan ini dengan pemotongan lain yang mereka nilai juga tidak jelas penggunaannya.

Meski demikian, beberapa individu mendukung ide pembentukan tabungan perumahan ini.

Reaksi publik terhadap kebijakan baru pemotongan upah untuk Tapera menjadi salah satu artikel terpopuler. Selain itu, ketahui juga bagaimana KPPU menggelar sidang terkait dugaan monopoli Shopee, serta perkembangan kondisi Gojek dan Topokedia setelah ditinggap para pendirinya.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Gaji Karyawan Dipotong 3% untuk Tapera, Warganet Meradang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Meski demikian, masyarakat masih menanggapi negatif kebijakan tersebut.

Salah satu warganet mempertanyakan teknis pemotongan Tapera kepada pekerja. Ia bertanya bagaimana nasib potongan bagi karyawan yang telah memiliki rumah.

Warganet lainnya mengatakan masih banyak perusahaan kecil serta menengah yang belum mampu membayar potongan Tapera ditambah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jokowi menilai wajar apabila ada masyarakat yang tidak setuju dengan ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan Tapera.

Presiden mengatakan, respons masyarakat terhadap kebijakan teranyar itu serupa saat masyarakat menyikapi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku bagi peserta mandiri pada 2021 silam.

Ketika itu, pemerintah menyesuaikan besaran bantuan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Pekerja Bukan Penerima Upah (BPPU) dan Bukan Pekerja (BP) di tahun 2021.

2. Ditambah Iuran Tapera, Berapa Total Gaji Karyawan yang Dipotong?

Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Dengan peraturan ini, gaji pekerja swasta dipotong oleh negara untuk membangun perumahan. Potongan gaji untuk simpanan Tapera ini menambah panjang daftar beban potongan dalam struktur gaji karyawan.

Sebelumnya, gaji pekerja sudah dipotong untuk PPh 21 dan berbagai program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Beleid ini menyatakan sebanyak 3% gaji atau upah pekerja akan ditarik tiap bulannya untuk simpanan Tapera.

Untuk pekerja swasta, pemberi kerja membayar 0,5% dan pekerja membayar 2,5%. Sementara itu, pekerja mandiri menanggung sendiri potongan 3% per bulan.

Freelancer bisa jadi peserta Tapera meski upah mereka lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan.

3. BP Tapera Buka Suara soal Nasib Iuran 3% Gaji jika Tak Butuh Rumah

Pemerintah mewajibkan semua pekerja baik pegawai swasta, PNS, TNI hingga Polri membayar iuran simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah mulai 2027.

BP Tapera memastikan iuran tersebut akan dikembalikan kepada peserta setelah masa kepesertaannya berakhir.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Ia menegaskan, dana tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,"ujar Heru dalam siaran pers yang dikutip Katadata.co.id. Selasa (28/5).

4. KPPU Gelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan soal Dugaan Monopoli Shopee

KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha menggelar sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan terkait dugaan monopoli jasa pengiriman Shopee pada hari ini (28/5).

“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shopee, akan memasuki tahapan sidang majelis pemeriksaaan pendahuluan perdana pada 28 Mei,” kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa dalam keterangan pers, Senin (27/5).

Juru bicara Shopee menyampaikan, perusahaan telah menerima surat undangan pemaparan dari KPPU.

"Kami sudah memenuhi permintaan tersebut," kata dia kepada Katadata.co.id, Selasa (28/5). "Kami berkomitmen untuk selalu mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ia menambahkan.

Wakil Ketua KPPU Aru Armando pada Maret menyampaikan, sidang majelis komisi pemeriksaan pendahuluan dibagi dua tahap. Pemeriksaan pendahuluan dalam 30 hari. Lalu, proses pemeriksaan lanjutan selama 60 hari kerja, dan dapat diperpanjang 30 hari kerja.

5. Gojek dan Tokopedia Ditinggal Para Pendiri, Berikut Kabar Terbaru

Gojek dan Tokopedia ditinggal oleh para pendiri. Bagaimana kabar mereka? Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia atau BEI, masa jabatan William Tanuwijaya dan Melissa Siska Juminto sebagai komisaris dan direksi GoTo Gojek Tokopedia berakhir pada 11 Juni.

Mundurnya William dan Melissa dari GoTo Gojek Tokopedia akan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.

William Tanuwijaya bersama Leontinus Alpha Edison mendirikan Tokopedia pada 17 Agustus 2009. William tidak memerinci langkah selanjutnya setelah keluar dari GoTo Gojek Tokopedia.

Ia hanya menyampaikan bahwa ada kemungkinan dirinya akan menciptakan ‘kampus’ lain dengan dampak yang lebih signifikan ketimbang Tokopedia.