Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menetapkan daftar 120 nama calon legislatif yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketetapan dibuat dalam rapat pleno yang digelar Selasa (28/5).
Dalam penetapan jumlah kursi, terdapat 10 partai politik yang lolos masuk ke DPRD Provinsi Jawa Tengah. Kursi tertinggi diperoleh oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 33 kursi.
Di bawah PDIP ada Partai Kebangkitan Bangsa dengan 20 kursi di DPRD. Selanjutnya ada Partai Gerindra 17 kursi, Golkar 17 kursi, Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 11.kursi, dan Partai Amanat Nasional 4 kursi. Tiga partai lain adalah Demokrat 7 kursi, Partai Solidaritas Indonesia 2 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan 6 kursi.
Menanggapi hasil tersebut, PDIP Jawa Tengah menyampaikan surat ke KPU tentang penggantian enam calon terpilih anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2024. Pergatian dilakukan karena enam calon mengundurkan diri.
"Surat dari DPD PDIP Jawa Tengah tentang pengunduran diri enam caleg terpilih," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono seperti dikutip Rabu (29/5).
Menurut Handi KPU akan memproses dan melakukan klarifikasi terhadap surat permohonan tersebut. Handi belum bersedia mengungkap enam nama caleg terpilih PDIP yang mengundurkan diri tersebut.
"Maksimal 14 hari kerja untuk melakukan klarifikasi dan dilakukan pergantian," katanya.
Lebih jauh Handi mengatakan peraturan memungkinkan partai politik melakukan penggantian calon legislator terpilih dengan beberapa alasan. Beberapa alasan adalah meninggal dunia, mengundurkan diri, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, misalnya terbukti melakukan pidana pemilu.
Ia mengatakan terhadap perubahan calon terpilih pengganti juga akan diterbitkan keputusan KPU lagi. Selain pengunduran diri caleg terpilih dari PDIP, kata dia, terdapat pula pertanyaan yang disampaikan dari pengurus PKS Jawa Tengah tentang mekanisme penggantian legislator terpilih yang ternyata sudah meninggal dunia.