PSI Tunggu Putusan Koalisi Sebelum Usung Kaesang di Pilkada Jakarta

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan warga saat berkunjung di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu (3/12/2023). Kaesang akan melakukan safari politik dengan mengunjungi 12 kabupaten dan kota di Jawa Timur guna berdialog dengan masyarakat.
Penulis: Ade Rosman
31/5/2024, 11.49 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman mengaku senang nama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep belakangan muncul di tengah-tengah persiapan Pilkada Serentak yang  digelar 27 November 2024. Kabar terbaru, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduetkan dengan keponakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono.

“PSI tentu senang dan berbangga nama Mas Kaesang ketua Umum kami beredar di tengah masyarakat yang menginginkan agar menjadi kepala daerah,” kata Andy dalam keterangan yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Jumat (31/5).

Andy mengatakan, munculnya Kaesang di tengah ancang-ancang menuju Pilkada serentak merupakan bentuk harapan dan kerinduan masyarakat terhadap pemimpin muda.  Nama Kaesang sebelumnya pernah muncul di bursa pilkada Depok, Bekasi dan Surabaya. 

“Bagi kami ini adalah bentuk harapan dan kerinduan masyarakat agar lahir pemimpin muda yang bisa memperbaiki keadaan di kota/kabupaten dan provinsi,” kata Andy.

Kendati demikian, Andy mengatakan PSI masih menunggu keputusan Kaesang terkait peluang maju di Pilkada. Saat ini, kata Andy, Kaesang masih disibukkan dengan persiapan Pilkada di berbagai daerah.

Menurut Andy, saat ini Kaesang tengah mempersiapkan kader-kader PSI yang ingin maju di Pilkada yang digelar November mendatang. Selain itu ia mengatakan PSI masih menunggu dinamika politik nasional yang bergulir. 

“Sikap politik PSI juga akan melihat kesepakatan dan arahan dari partai-partai senior di Koalisi Indonesia Maju atau KIM, kami percaya apa yang terbaik bagi masyarakat maka PSI akan ikut berjuang di sana,” kata Andy. 

Kaesang sendiri mengungkapkan keinginannya untuk ikut maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Dalam siniar OTW di channel GK Hebat yang tayang Kamis (30/5) Kaesang secara terbuka  membahas arah politik setelah ia memimpin PSI.

Dalam diskusi itu, komika Fatih Andika atau biasa  disapa Ate mulanya bertanya mengenai kedekatan hubungan Kaesang dengan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang terpilih menjadi wakil presiden di Pilpres 2024. Ate mengatakan apakah kedekatan keduanya akan membuat Kaesang berniat menggantikan Gibran di Solo.

Menanggapi pertanyaan itu, putra presiden Joko Widodo itu menjelaskan bahwa kini posisinya merupakan ketua umum umum sebuah partai nasional yang mengurus seluruh provinsi. Sementara Solo menurut Kaesang baru baru setara kecamatan lantaran penduduknya hanya di kisaran 600 ribu, jauh di bawah jumlah pemilih PSI.

Ate lalu menanyakan kepada Kaesang apakah akan maju di Pilkada Surakarta. Menjawab itu Kaesang mengatakan tak ingin menggantikan Gibran menjadi wali kota Solo. 

“Kalau misal disuruh milih nih, suruh pilih pilih Jakarta,” ujar Kaesang seperti dikutip dari siniar OTW, Jumat (31/5).

Di sisi lain Kaesang tak merinci lebih lanjut mengenai rencana maju di Pilkada. Ia hanya mengatakan bila jadi maju di Jakarta ia bisa saja berpasangan dengan Anies Baswedan. Ia mengatakan PSI bisa saja mengajukan Anies.

“Posisi pak Anies kan belum punya partai sedangkan PSI di Jakarta punya 8 kursi,” ujar Kaesang.

Adapun pada 29 Mei 2024 nama Kaesang menguat maju di Pilkada Jakarta setelah poster Kaesang berduet dengan Wakil Ketua Umum Gerindra Budisatrio Djiwandono ramai di media sosial. Salah satu unggahan ditampilkan akun milik Nagita Slavina yang ditautkan ke akun Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 

Di hari yang sama, Mahkamah Agung juga mengabulkan gugatan partai Garuda tentang syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut, tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai “...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih”. 

Reporter: Ade Rosman