Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan dirinya bakal datang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya besok, Selasa (4/6). Ia dilaporkan atas salah satu pernyataannya dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi pada 16 Maret lalu.
“Ya, saya akan hadir sebagai bagian dari tanggung jawab saya sekaligus meluruskan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan. Kami hormat pada Polri dan TNI,” kata Hasto kepada wartawan di Universitas Indonesia, Senin (3/6).
Kendati demikian, ia mengaku heran mengapa dirinya dilaporkan. Padahal, menurutnya partai politik berfungsi melakukan pendidikan politik, termasuk komunikasi politik.
“Pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan kecurangan-kecurangan pemilu,” katanya.
Ia sendiri mengaku akan datang hanya bersama kuasa hukumnya. Hasto meminta pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDIP untuk tidak perlu datang ke Polda Metro Jaya besok.
Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Hal ini termaktub dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.