Menko Hadi: KPU Punya Wewenang Jalankan Putusan MA Soal Pilkada

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto memberikan pernyataan kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
5/6/2024, 18.06 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan terbaru MA memerintahkan KPU mengubah Peraturan KPU berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah. 

"Putusan MA ini nanti, itu nanti adalah menunggu pelaksanaannya oleh KPU, jadi nanti tergantung KPU yang melaksanakan,” kata Hadi seperti dikutip, Rabu (5/6). 

Hadi pun enggan berkomentar lebih jauh terkait banyaknya pro dan kontra yang timbul di masyarakat terkait putusan tersebut. Ia tak mau berpendapat mengenai dinamika pencalonan di Pilkada. 

Sebelumnya, dalam putusan tersebut MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. 

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

Putusan ini sempat menimbulkan respon dari beberapa pihak lantaran dituding sebagai fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memuluskan langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Putra Presiden Joko Widodo itu sebelumnya digadang-gadang oleh Gerindra untuk menjadi calon wakil gubernur di DKI Jakarta. 

Kabar yang bergulir dibantah oleh PSI. Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman mengatakan keputusan MA tidak ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. 

“Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat (31/5).

Menurut dia, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dia nilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut. Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

Sementara itu komisioner KPU August Mellaz mengatakan lembaganya menghormati putusan Mahkamah Agung mengenai batas usia calon kepala daerah. Ia berharap kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia. 

Ia juga menyampaikan bahwa sikap lembaganya berpegang teguh pada aturan dan sebelumnya tidak memiliki niat untuk mengubah peraturan guna mengakomodasi kepentingan seseorang. 


Reporter: Ade Rosman