Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS sepanjang 2023.
Temuan itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023. Besaran penyimpangan tercatat mencapai Rp 39.260.497.476,43.
Penyimpangan belanja perjalanan dinas PNS tersebut, terjadi pada 46 kementerian/lembaga (K/L). Secara perinci, penyimpangan berupa belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp 14,75 miliar pada 14 K/L.
Kemudian, penyimpangan perjalanan dinas fiktif di dua K/L senilai Rp 9,3 juta, serta belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran di 38 K/L senilai Rp 19,64 miliar.
Dasar Hukum Pengaturan Perjalanan Dinas untuk Pegawai Negeri Sipil
Untuk lingkup dalam negeri, perjalanan dinas PNS telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023. Peraturan terbaru ini merupakan perubahan atas PMK 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Aturan terbaru ini telah membedakan bentuk perjalanan dinas menjadi dua, yakni perjalanan dinas jabatan dan perjalanan dinas pindah. Selain itu, PMK 119/2023 juga memerinci prinsip perjalanan dinas, antara lain:
- Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
- Harus memperhatikan ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja kementerian negara/lembaga.
- Mengedepankan efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja negara.
- Menerapkan praktik transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan biayanya.
Adapun, untuk biaya-biaya terkait dengan perjalanan dinas PNS, tertera dalam Pasal 8 ayat (1) PMK 119/2023. Biaya-biaya yang dimaksud, meliputi:
- Uang harian
- Biaya transport
- Biaya penginapan
- Uang representasi
- Sewa kendaraan dalam kota
Dalam PMK 119/2023, uang harian terdiri dari uang makan, uang transportasi lokal, dan uang saku. Sementara, berdasarkan Pasal 8 ayat (3) PMK 119/2023, biaya transport terdiri dari tiga komponen.
Pertama, perjalanan dari tempat kedudukan sampai dengan tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya perjalanan ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan.
Kedua, retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. Ketiga, biaya layanan dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari.
Biaya yang tidak dapat dihindari ini, mencakup pengadaan dan pembayaran tiket, moda transportasi, dan penginapan, di antaranya biaya platform/biaya penyedia layanan. Lalu, biaya bagasi, dan biaya lainnya, dalam hal tidak termasuk dalam harga tiket.
Untuk pembayaran perjalanan dinas, PMK 119/2023 mengatur dua mekanisme, yakni melalui uang persediaan (UP) dan pembayaran langsung.
Untuk pembayaran melalui mekanisme UP, dapat dilakukan melalui pembayaran tunai atau menggunakan kartu kredit pemerintah. Pembayaran perjalanan dinas PNS dengan menggunakan mekanisme UP tunai dilakukan dengan memberikan uang muka kepada pelaksana SPD oleh bendahara pengeluaran.
Aturan Biaya Perjalanan Dinas PNS
Untuk biaya perjalanan dinas, dasar hukum yang digunakan adalah PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Beleid ini mengatur tentang harga satuan, tarif, dan indeks yang dapat digunakan sebagai batas tertinggi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah. Bisa dikatakan, aturan ini mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya untuk tahun anggaran 2024.
Salah satu biaya yang diatur, adalah terkait untuk dinas luar kota. Pemerintah mengatur standar biaya masukan untuk perjalanan dinas yang besarannya disesuaikan provinsi kementerian atau lembaga berada.
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari ketika menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Misalnnya untuk PNS yang berada di DKI Jakarta, besaran uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang diterima, adalah Rp 530.000 untuk dinas luar kota, Rp 210.000 untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160.00 untuk pelatihan atau diklat.
Bagi para pejabat eselon II ke atas, ada tambahan uang harian atau uang representasi. Untuk perjalanan luar kota, besarannya adalah Rp 150.000 bagi pejabat eselon II, Rp 200.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp 250.000 untuk pejabat negara.
Kemudian terdapat pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi dan tingkat jabatan.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, biaya penginapan pejabat negara atau pejabat eselon I sebesar Rp 8,72 juta, pejabat eselon II sebesar Rp 2,06 juta, pejabat eselon III atau golongan IV Rp 992.000, dan pejabat eselon IV atau golongan III/II/I sebesar Rp 730.000.
Tak hanya itu, dalam aturan biaya perjalanan dinas PNS, ada juga uang harian kegiatan rapat di luar kantor, yang besarannya disesuaikan berdasarkan provinsi serta jenis rapat.