Meski Beri Opini WTP, BPK Temukan Dua Masalah di Laporan Keuangan LPS

Katadata
Ilustrasi, logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Penulis: Agung Jatmiko
16/6/2024, 12.36 WIB

Meski menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS untuk Tahun Anggaran 2023, BPK melaporkan adanya dua permasalahan yang harus ditindaklanjuti.

Pertama, LPS belum membentuk penyisihan kerugian penurunan piutang atas akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan yang tidak layak bayar. Hal ini mengakibatkan saldo akun piutang lainnya kepada nasabah penyimpan tidak layak bayar sebesar Rp 2,63 miliar yang disajikan pada laporan posisi keuangan tahun 2023 belum menggambarkan nilai yang sebenarnya.

Terhadap masalah ini, BPK merekomendasikan Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk mengusulkan penyempurnaan pedoman akuntansi mengenai penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lainnya

Usulan ini tidak terbatas hanya pada piutang nasabah penyimpan yang tidak layak bayar dan piutang lainnya yang masih dalam proses hukum di pengadilan.

Permasalahan yang kedua, adalah pengaturan akun beban kepegawaian atas tenaga office support tidak jelas dan tidak selaras, serta terdapat kelemahan pengadaan kegiatan penyediaan jasa tenaga profesional teknologi informasi (TI).

Hal ini mengakibatkan potensi kesalahan penganggaran, dan salah saji akun honor serta selisih penghitungan pembayaran biaya jasa bulanan kepada PT MSBU Konsultan Indonesia sebesar Rp 316,48 juta yang dapat membebani keuangan LPS.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Ketua Dewan Komisioner LPS agar menginstruksikan Direktur Group Akuntansi dan Anggaran untuk melakukan penyempurnaan rumusan penjelasan akun Beban Kepegawaian dalam Pedoman Akuntansi agar diselaraskan dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

"Selain itu, BPK juga menginstruksikan Direktur Group Sistem Informasi agar lebih cermat dalam menyusun harga satuan biaya jasa bulanan pada spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja (KAK) atas pekerjaan jasa penyediaan tenaga profesional TI," kata Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, dikutip dari Antara.

Saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK juga melaporkan pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang menunjukkan LPS telah menyelesaikan 80,72% dari 332 rekomendasi hasil pemeriksaan selama periode pemeriksaan hingga 2023.

"Kami mengharapkan LPS dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," ujarnya.