Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai ada potensi risiko pelanggaran di balik peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan perlu ada langkah yang cepat untuk memulihkan data yang ada.
Menurut Atnike, potensi pelanggaran HAM berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 29 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
“Meminta pemerintah dan kementerian/lembaga terkait menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi," ujar Atnike seperti dikutip, Rabu (3/7).
Di sisi lain, Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya, Jawa Timur. Pengusutan menurut Atnike harus dilakukan secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak.
Lebih jauh ia mengatakan, peretasan yang berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga itu berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek. Aspek pertama adalah pelanggaran kerahasiaan, yakni adanya risiko pengungkapan yang tidak sah atau tidak disengaja terhadap data pribadi.
Aspek kedua berkaitan dengan pelanggaran integritas, yakni adanya risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja. Aspek terakhir adalah pelanggaran akses, yakni adanya kehilangan akses yang tidak sah, tidak disengaja, atau perusakan data.
Komnas HAM turut mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional (PDN), termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat. Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto pada hari Senin (1/7) memastikan layanan PDNS 2 pulih pada bulan ini.
Upaya yang dilakukan Hadi dan jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta BSSN dengan mem-back up atau mencadangkan PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan dengan hot site di Batam. Menko Polhukam juga mengupayakan perlindungan data yang berlapis dari di PDNS 2 dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN.