Isi Pleidoi SYL: Merasa Dizalimi, Minta Dibebaskan dari Kasus Kementan

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
5/7/2024, 14.44 WIB

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan nota pembelaai atau pleidoi hari ini. Ia merasa didzolimi dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat dirinya.

"Saya berserah diri kepada Allah SWT atas tuntutan tersebut, akan tetapi saya merasa didzalimi karena dianggap melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan," kata SYL dalam pleidoi yang dibacakan olehnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (5/7).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu mengklaim dirinya tak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan padanya. SYL mengatakan, rekam jejak pribadi serta pengabdiannya untuk negara selama puluhan tahun menjadi tolok ukur dedikasinya bagi negara.

"Saya selama puluhan tahun mengabdi kepada negara senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik untuk memberikan sumbangsih bagi bangsa serta tidak pernah memiliki niat apalagi perilaku koruptif," kata SYL.

Berdasarkan hal itu, SYL meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya. "Jika tetap menganggap saya bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan diduga dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023, Muhammad Hatta.

Dalam perkara itu Kasdi dan Muhammad Hatta menjadi koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. Uang tersebut antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Dalam perkara tersebut, SYL dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan U$ 30.000 yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.




Reporter: Ade Rosman