Status Tersangka Pegi Gugur, DPR Kritik Profesionalitas Polisi

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU
Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).
9/7/2024, 15.13 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai polisi sejak awal tak serius dalam menangani kasus Vina dan Rizky di Cirebon, Jawa Barat. Hal itu diucapkan Nasir menanggapi dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kepolisian bisa saja berkilah bahwa mereka bisa mengulangi lagi prosedurnya. Tapi di sisi lain ini menunjukkan bahwa kasus ini sejak awal seperti ditangani tidak profesional," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Hal itu tergambar dari putusan yang dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, Senin (8/7). Hakim menilai Pego tak bersalah dalam kasus kematian Vina.

"Jadi ini seolah-olah apa yang dilakukan oleh Polres Cirebon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat," kata dia.

Nasir mengatakan, dengan keputusan pengadilan tersebut, Pegi beserta keluarganya berhak merasa dirugikan. Nasir pun mendesak kepolisian memberi perhatian.

"Kami harapkan pimpinan kepolisian dalam hal ini Kapolri, Kapolda untuk memberikan atensi yang kuat agar proses ini bisa berjalan di atas kebenaran," katanya.

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan (ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.)

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana di Cirebon. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Eman Sulaeman.

Dalam putusannya, hakim pun meminta Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. "Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, seperti disiarkan langsung KompasTV, Senin (8/7).

Hakim menyatakan, proses penetapan tersangka Pegi berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim kemudian menyatakan penetapan tersangka batal demi hukum. 

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata hakim Eman.

Usai pembacaan putusan, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan kepolisian akan mematuhi putusan tersebut. Ia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan penyidik berkaitan dengan langkah selanjutnya.

Reporter: Ade Rosman