Airlangga Sebut Susu Belum Tentu Masuk dalam Program Makan Bergizi Gratis

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Sejumlah siswa makan bersama saat uji coba makan bergizi gratis di SDN Sentul 03, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/7/2024).
31/7/2024, 17.14 WIB

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa koalisi pendukung Prabowo-Gibran belum menyepakati komposisi lauk-pauk dalam paket makan bergizi gratis kepada anak-anak usia sekolah.  Ia juga mengatakan pemberian susu ke dalam porsi makan bergizi gratis masih belum final.

"Susu masih belum diputuskan," kata Airlangga di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (31/7).

Lebih jauh, Airlangga mengatakan Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum menyepakati besaran anggaran untuk satu porsi makan bergizi gratis. "Belum ada," ujarnya.

Airlangga mengatakan larangan promosi produk susu formula bayi tidak akan memicu dampak negatif bagi jalannya program makan bergizi gratis. Dia menegaskan ketentuan larangan promosi susu formula tidak punya kaitan langsung dengan kegiatan distribusi makan bergizi gratis.

Senada dengan Airlangga, Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi menganggap bahwa ketentuan larangan iklan dan promosi susu formula bayi tidak akan memengaruhi jalannya program makan bergizi gratis.

"Ya enggak pengaruh lah, pasti ada alternatif. Kan susu bisa pakai susu sapi asli," kata Budi Arie, pada kesempatan serupa.

Ketentuan mengenai larangan iklan dan promosi susu formula bayi tertulis dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Instrumen hukum yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024 itu merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.

Pasal 33 PP 28/2024 menuliskan, produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.

Salah satu rincian dari larangan tersebut yakni perintah untuk tidak mengiklankan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.

Lebih lanjut, Pasal 33 PP 28/2024 juga melarang adanya promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu